Sunday, 16 July 2017

makalah perkembangan pers pada masa era baru dan era reformasi



MAKALAH
DI AJUKAN UNTUK MEMENUHI PERSYARAAN MATA PELAJARAN
PERKEMBANGAN PERS PADA MASA ERA BARU (1996-1998) DAN PERS ERA REFORMASI
Mata Pelajaran :
Guru Pembimbing:


 
                                                                                                     




Disusun Oleh: 
Haris Rosi








MAS. AL-MANSHURY SUNGAI BAKAU BESAR LAUT
KEC. SUNGAI PINYUH KAB. MEMPAWAH KODE POS 78353
2016/2017
MAKALAH
DI AJUKAN UNTUK MEMENUHI PERSYARAAN MATA PELAJARAN
SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM DIKERAJAAN CIREBON
Mata Pelajaran :
Guru Pembimbing:
 






Disusun Oleh: 
Haris Rosi






MAS. AL-MANSHURY SUNGAI BAKAU BESAR LAUT
KEC. SUNGAI PINYUH KAB. MEMPAWAH KODE POS 78353
2016/2017
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat tuhan yang maha kuasa karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayahnya maka kami dapat menyelesaikan makalah “SKI”. Dengan judul “Sejarah Perkembangan Islam Dikerajaan Cirebon dapat terselesaikan dengan baik dan semampu penulis.
kami menyadari bahwa dalam penyusunan tugas ini masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahannya. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sangat kami harapkan dari berbagai pihak sebagai bahan perbaikan dalam proses penyusunan materi yang selanjutnya.
Tak lupa ucapan terima kasih kami haturkan kepada (guru bidang study)selaku guru mata pelajaran “SKI” karena atas jasa dan pengaruhnya kami dapat mengetahui materi tersebut. Tak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada Ayah dan bunda tercinta serta kepada rekan-rekan seperjuangan karena atas dorongan dan semangat kerja samanya yang baik sehinga kami dapat aktif dalam mengikuti proses belajar pada saat ini.
Akhirnnya disampaikan terima kasih.      






           
Mempawah, 16 Januari 2017

Penulis



DAFTAR ISI
            KATAPENGANTAR...................................................................................
            DAFTAR ISI.................................................................................................. .......
            BAB I PEMBAHASAN
A.      Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru...............................................
B.       Kebebasan Pers Era Reformasi .................................................................
            BAB II PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................
B.     Saran .........................................................................................................
C.     Daftar Pustaka...........................................................................................


















BAB I
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Orde baru adalah sebatuan bagi masa pemerintahan presiden suharto diindonesi. Orde baru menggantikan orde lama yang merujuk pada era pemerintahan suekarno. Orde baru hadir dengan semangat “koreksi total” atas atas penyimpangan yang dilakukan orde lama soekarno.
Orde baru berlangsung dri tahun 1996-1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela dinegara ini, selain itu kesenjangan antara rakyat yang kaya dan yang miskin makin melebar.
Masa jabatan suharto pada 1968, MPR secara resmi melantik soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan kemudian dia dilantik secara berturut-turut pada tahun 1973,1978, 1983, 1988, 1993,1998.
Perjalanan demokrasi di indonesia masih dalam proses untuk mencapai suatu kesempurnaan. Wajar apabila dalam pelaksanaannya masih terlihat ketimpangan untuk kepentingan penguasa semata. Penguasa hanya mementingkan kekuasaan semata, tanpa memikirkan kebebasan rakyat untuk menentukan sikapnya. Sebenarnya demokrasi sudah muncul pada zaman pemerintahan presiden soekarno yang dinamakan model demokrasi terpimpin, lalu berikutnya dizaman pemerintahan soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model demokrasi pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan polotik warganya.




B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru?
2.      Bagaimana Kebebasan Pers Era Reformasi?
C.    Tujuan
1.      Ingin Mengetahui Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru.
2.      Ingin Mengetahui Kebebasan Pers Era Reformasi.














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perkembangan pers pada orde baru
Orde baru adalah sebatuan bagi masa pemerintahan presiden suharto diindonesi. Orde baru menggantikan orde lama yang merujuk pada era pemerintahan suekarno. Orde baru hadir dengan semangat “koreksi total” atas atas penyimpangan yang dilakukan orde lama soekarno.
Orde baru berlangsung dri tahun 1996-1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela dinegara ini, selain itu kesenjangan antara rakyat yang kaya dan yang miskin makin melebar.
Masa jabatan suharto pada 1968, MPR secara resmi melantik soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan kemudian dia dilantik secara berturut-turut pada tahun 1973,1978, 1983, 1988, 1993,1998.
pada masa orde baru ini, segala penerbitan dimedia masa berada dalam pengawasan pemerintah yaitu melalui departemen penerangan. Bila tetap ingin hidup maka media masa tersebut harus memberitakan hal-hal yang baiktentang pemerintahan orde baru, pers seakan akan dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga pers tidak menjalankan fungsi yang sesungguhnya yaitu sebagai pendukung dan pembela masyarakat.
“pada masa orde baru pers indonesia disebut sebgai perspancasila cirinya adalah bebas dan bertanggung jawab” namun pada kenyataannya tidak ada kebebsan sama sekali bahkan yang ada malah pembredelan
Tanggal 21 juni 1994, beberapa media masa seperti tempo, detik, dan editor di cabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan infestigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat negara, pembredelan itu di umumkan langsung oleh harmuko selaku menteri penerangan pada saat itu, meskipun pada saat itu pers benar-benar di awasi secara ketat oleh pemerintah, namun ternyata banyak media massa yang menentang politik serta kebijakan-kebijakan pemeritah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya, berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya yang tentu rezim soeharto.
Sebelum dibredelnya pada tanggal 21 juni 2004, tempo menjadi majalan berita mingguan yang paling penting diindonesia .pemimpin editornya adalah hunawan muhammad yang merupakan seorang penyair dan intelektual yang cukup terkemuka diindonesia pada 1982 majalah tempo pernah ditutup sementara waktu karena berani melaporkan situasi pemilu saat itu yang dicup. Namun 2 minggu kemudian tenpo diizinkan kembali untuk terbit. Pemerintah orde baru memang selalu was was terhadap tenpo, sehingga majalah ini selalu dalam pengawasan pemerintah. Majalah ini memang populer dengan independesinya yang tinggi dan juga keberaniannya dalam mengungkap wakta dilapangan. Selain itu kritikan-kritikan tenpo terhadap pemerintah dituliskan dengan kata-kata yang pedas dan bombastis. Goenawan prnah menulis dimajalah tempo, bahwa kritik adalah bagian dari kerja jurnalisme. Motto tempo yang terkenal adalah” enak dibaca dan perlu”. Meskipun berani melawan pemerintah, namun tidak berarti tempo bebas dari tekanan. Aapalagi dalm hal menerbitkan sebuah berita yang menyangkut politik serta keburukan pemerintah, tnpo telh mendapatkan berkali kali peringatan.
Setelah pembredelan 21 juni 1994, wartawan tempo aktif melakikan gerilya, seperti dengan mndirikan tempo interaktif atau mendirikan ISAI (institut studi arus informsi) pada tahun 1995. Perjuangan ini membuktikan komitmen tempo untuk menjungjung kebebasan pers yang terbelenggung pada zaman orde baru kemudian tempo tertib kembali tangga 6 oktober 1998, stelah jatunya orde baru.
Dewan pers adalah lembaga yang menaungi pers diinonsia. Sesuai uu pers no 40 tahun 1999, dewan pers adalah lembaga independen yang dibentuk sebagai bagian dari uaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Ada tujuh fungsi dewan pers yang diamanatkan uu, diantranya:
1.      Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, bisa pemerintah juga masyarakat.
2.      Melakukan kajian untuk pengembangan kehidupan pers
3.      Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
4.      Memberikan prtimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyrakat atas kasus yang berhubungan denagn pmberitaan pers
5.      Mengembangkan komunikasi antra pers, masyarajat an pmerintah
6.      Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan dibidang pers dan meningktkan kualitas provesi wartawan
7.      Mendat perusahaan pers
Pada masa orde baru, fungdi dewan pers ini tidaklah efektif dewan pers hanyalah formalitas semata dewan pers bukannya melindungi sesama rekan jurnlisnya, malah menjadi anak buah dari pemerintah orde baru. Hal itu terlihat jelas ketika pembredelan 1994.
Itilah pers digunakan dalam konteks historis seperti pada konteks “press freedom or law” dan “power of the pres” sehingga dalam fungsi dn kedudukannya seperti itu. Tampaknya pers dipandang sebagai kekuatan yang mampu mempengaruhi masyarakat secara massal. Karena secara massal adalah seuruh lapisan masyarakat baik itu pemerintah maupun masyarakat, namun di era baru, dewan pers memang gagal meningatkan kehidupan pers nasional sehingga dunia pers hanya terbelenggu oleh kekuasaan oerde baru tanpa bisa memperjuangkan hak-haknya.

1.      Status TVRI di era baru
Tahun 1974, TVRI diubah menjadi salah satubagian dari organisasi dan tata kerja departemen penerangan yang diberi status direktora langsung bertanggung jawab pada derektur jendral Radio,TV dan Film departemen penerangan republik indonesia.
Sebagai alat komunikasi pemerintah tugas TVRI adalah untuk menyampaikan policy pemerintah kepada rakyat dan pada waktu yang bersamaan menciptakan yang two-way traffic dari rakyat untuk pemerintah selama tidak men-deskripsikan usaha-usaha pemerintah
Pada garis besarnya tujuan policy pemerita dan program-programnya adalah untuk membangun bangsa dan negara indonesia yang moden dengan masyarakat yang aman, adil tertib dan sejahtera , dimana tiap warga indonesia mangayam kesejahteraan lahiriyah dan mental spiriual.
Semua pelaksanan TVRI baik diibu kota maupun disaerah harus meletakkan tekanan kerjanya kepada integrasi, supayaTVRI menjadi suatu will-integrated media pemerintah.
Tahun 1975 dikeluarkan SK menpen No. 55 bahan siaran/KEP/menpen/1975, TVRI memiliki status ganda yaitu sebagai yayasan televisi sebagai derektorat televisi, sedang mnejemen yang diterapkan yaitu manajemen perkantoran/birokrasi.
B.     Kebebasan pers di era reformasi
Perjalanan demokrasi di indonesia masih dalam proses untuk mencapai suatu kesempurnaan. Wajar apabila dalam pelaksanaannya masih terlihat ketimpangan untuk kepentingan penguasa semata. Penguasa hanya mementingkan kekuasaan semata, tanpa memikirkan kebebasan rakyat untuk menentukan sikapnya. Sebenarnya demokrasi sudah muncul pada zaman pemerintahan presiden soekarno yang dinamakan model demokrasi terpimpin, lalu berikutnya dizaman pemerintahan soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model demokrasi pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan polotik warganya.
Begitu pula kebebasan pers di indonesia pada masa pemerintahan presiden soekarno dan pada masa pemerintahan presiden seoharto sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita harus tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan soekarno dan soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding bebas nya pengelola media dan konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi pers.
Bagi indonesia sendiri, pengekangan pemerintah terhadap pers dimulai tahun 1846, yaitu ketika pemerintah kolonial belanda mengharuskan ada surat izin atau sensor atas penerbitan pers di batavia, semarang, dan surabaya. Sejak itu pula, pendapat tentang kebijakan pers terbelah. satu pihak menolak adaya surat izin terbit, sensor, dan pembredelan, namun dipihak lain mengatakan bahwa kontrol terhadap pers perlu dilakukan.
Sebagai contoh adanya pembatasan terhadap pers dengan adanya SIUPP (surat izin usaha penerbitan pers) sesuia dengan permenpen 01/1984 pasal 33 H. Dengan definisi-definisi pers dan pembredelan. Terjadinya pembredelan tempo, Detik, editor, pada 21 juni 1994, mengisyaratkan ketidak mampuan sistem hukum pers mengembangkan konsep pers yang bebas dan bertanggung jawab secara hukum. Ini adalah contoh pers yang otoriter yang dikembagkan pada rezim orde baru
Tak ada demokrasi tanpa kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah saah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Sesuia prinsip hukum dan demokrasi. Bahwa perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam menegakkan hukum perlu ada keterbukaan dan kelibatan peran serta masyarakat. Untuk itu, kebebasan pers, hak wartawan dalam menjalankan fungsi mencari dan menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi. Hal ini sesuai dengan UUD 45 pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, satu pencerahan datang pada kebijakan pers, setelah runtuhnya rezim soeharto pada tahun 1998. Pada saat itu rakyat menginginkan adanya revormasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial, budaya yang pada masa orde baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa revormasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi cerah antara penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan memasok dan meyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan sikap, dan menfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara. Peran inilah yang selama ini telah dimainkan dengan baik oleh pers indonesia. Setidaknya, antusias responden terhadap peran pers dalam mendorong pembentukan opini publik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bangsa selama ini mencerminkan keberhasilan tersebut. Setelah reformasi bergulir tahun 1998, pers indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan munculnya media-media baru cetak dan elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri baru pers indonesia.
Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekedar menurut media. Pers diharapkan memberikan berita harus dengan seobjektif mungkin, hal ini berguna agar terjadi terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi tentang jalannya pemerintahan.
Sungguh ironi, dalam sistem politik yang relatif terbuka saat ini, pers indonesia cenderung memperlihatkan performa dan sifat yang dirematis. Disatu sisi, kebebasan yang diperoleh seiring tumbangnya rezim orde baru membuat media massa indonesia leluasa mengembangkan isi pemberitaan. Namun, disisi lain, kebebasan tersebut juga sering kali terekspolitasi oleh sebagian industri media untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan fungsinya sebagai instrumen pendidik masyarakat. Bukan hanya sekedar celah antara rakyat dengan pemimpin, tetapi pers diharapkan dapat memberikan pendidikan untuk masyarakat agar dapat membentuk karakter bangsa yang bermoral. Kebebasan pers dikeluhkan, digugat dan dikecam banyak pihak karena berubah menjadi “kebablasan pers”. Hal itu jelas sekali terlihat pada media-media yang menyajikan berita politik dan hiburan (seks). Media-media tersebut cenderung mengumbar berita provokatif, sensasional, ataupun terjebak mengumbar kecabulan.
Ada hal lain yang harus diperlihatkan oleh pers, yaitu dalam membuat informasi jangan melecehkan masalah agama, ras suku, dan kebudayaan lain, biar lah hal ini berkembang sesuai dengan apa yang mereka yakini.
Sayangnya, berkembangnya kebebasan pers juga membawa pengaruh pada masuknya liberalisasi ekonomi dan budaya ke dunia media massa, yang sering kali mengabaikan unsur pendidikan. arus liberalisasi ekonomi juga makin mengesankan bahwa semua acara atau pemuatan rubrik dimedia massa sangat kental dengan upaya komersialisasi. Sosok idealisme nyaris tidak tercermin dalam tampilan media massa saat ini, eksploitasi terhadap semua hal yang mampu membangkitkan minat orang untuk menonton atau membaca pun menjadi sajian sehari-hari.
ide tentang kebebasan pers yang kemudian menjadi sebuah akidah pelaku industri pers di indonesia. Ada dua pandangan besar mengenai kebebasan pers ini. Satu sisi, yaitu berlandaskan pada pandangan naturalistik atau libertarian, dan pandangan teori tanggung jawab sosial.
menurut pandangan libertarian, semenjak lahir manusia memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk oleh pemerintahan, dengan asumsi seperti ini, teori libertarian menganggap sensor sensor sebagai kejahatan. Hal ini dilandaskan pada tiga argumen. Pertama, sensor melanggar hak alamiah manusia untuk berekspresi secara bebas. Kedua, sensor memungkinkan tiran megukuhkan kekuasaannya dengan mengorbankan kepentingan orang banyak. Ketiga, sensor meghalangi upaya pencarian kebenaran. Untuk menemukan kebenaran, manusia membutuhkan akses terhadap informasi dan gagasan, bukan hanya yang disodorkan kepadanya.
Kebebasan pers sekarang yang dipimpin presiden susilo bambang yudhoyono dan wakil presiden jusuf kalla, negara dan bangsa kita membutuhkan kebebasan pers yang bertanggung jawab ( free and responsible press ). Sebuah perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran pengelola media massa ( insan pers ), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena dengan kemampuan, kekuatan serta kekuasaan media massa ( the power of the press ). Dibawah presiden susilo bambang yudhoyono dan wakil presiden jusuf kalla, kebebasan pers indonesia idealnya dibangun diatas landasan kebersamaan kepentingan pengelola media, dan kepentingan target pelayanannya, tidak peduli apakah mereka itu mewakili kepentingan negara ( pemerintah ), atau kepentingan rakyat.
Dalam kerangka kebersamaan kepentingan dimaksud, diharap aktualisasi kebebasan pers nasional kita, tidak hanya akan memenuhi kepentingan sepihak, baik kepentingan pengelola ( sumber ), maupun teratas pada pemenuhan kepentingan sasaran ( publik media).
Pers harus tanggap terhadap situasi publik, karena ketiak berdayaan publik untuk mengapresiasikan pendapatnya kepada pemimpin pers harus berperan sebagai fasilitator untuk dapat mengapresiasikan apa yang diinginkan publik terhadap pemimpinnya dapat terwujud.  

















BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Menurut Sulendraningrat yang mendasarkan pada naskah Babad Tanah Sunda dan Atja pada naskah Carita Purwaka Caruban Nagari, Cirebon pada awalnya adalah sebuah dukuh kecil yang dibangun oleh Ki Gedeng Tapa, yang lama-kelamaan berkembang menjadi sebuah desa yang ramai dan diberi nama Caruban (Bahasa Sunda: campuran), karena di sana bercampur para pendatang dari berbagai macam suku bangsa, agama, bahasa, adat istiadat, dan mata pencaharian yang berbeda-beda untuk bertempat tinggal atau berdagang.
Mengingat pada awalnya sebagian besar mata pencaharian masyarakat adalah sebagai nelayan, maka berkembanglah pekerjaan menangkap ikan dan rebon (udang kecil) di sepanjang pantai serta pembuatan terasi, petis, dan garam. Dari istilah air bekas pembuatan terasi (belendrang) dari udang rebon inilah berkembanglah sebutan cai-rebon (Bahasa Sunda:, air rebon) yang kemudian menjadi Cirebon.
Dengan dukungan pelabuhan yang ramai dan sumber daya alam dari pedalaman, Cirebon kemudian menjadi sebuah kota besar dan menjadi salah satu pelabuhan penting di pesisir utara Jawa baik dalam kegiatan pelayaran dan perdagangan di kepulauan Nusantara maupun dengan bagian dunia lainnya. Selain itu, Cirebon tumbuh menjadi cikal bakal pusat penyebaran agama Islam di Jawa Barat.







B.     Saran
Dari hasil kesimpulan di atas, maka kami mengharapkan agar pembaca dapat memberikan saran-saran yang tidak menutup kemungkinan dapat mendatangkan manfaat bagi makalah ini:
1.    Diharapkan makalah ini bisa bermnfaat pada keilmuan yang selanjutanya yang akan menjelaskan lebih jauh tenang judul makalah ini.
2.    Diharapkan pada makalah ini bisa di jadikan rujukan untuk pembaca dan pelajar manusia yang ada di dunia ini.

No comments:

Post a Comment