1. NORMA AGAMA
A. Contoh :PERJUDIAN
Perjudian dilakukan oleh kalangan masyarakat yang ada
disekitar yang dilakukan oleh tiga orang yang berinisial Andre (Nama samaran),
Doni (Nama samaran), Rizal (Nama samaran) Dll. yang dimana mengaitkan para
wanita untuk menemaninya agar kepuasannya perjudian ini dinilai melanggar
pidana yang mana keberadaannya juga menyusahkan dan menyengsarakan serta
membuat masyarakat resah dengan keberadaan perjudian tersebut.
Perjudian ini juga akan menimbulkan pelanggaran hukum
lainnya seperti mencuri, seksual, dan juga kekerasan karena itu polisi dan
jajarannya harus memerangi dan memebrantar berbagai tindak judi yang ada di
sekitar masyarakat.
Bahkan para bandar maupun penjual harus ditangkap dan
diproses sesuai hukum yang berlaku didlam UU 1945.
Motif dari perjudian ini adalah dimana kurangnya
lapangan kerja dan juga berfoya-foya dengan uang yang ada yang mana mengadu
keuntungan lewat berjudi agar semakin kaya.
B.
Masuk Dalam Pasal
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah membuat aturan tegas, berupa
larangan segala bentuk judi tanpa izin. Pelaku perjudian bisa dipidana paling
lama 10 tahun penjara. Pasal-pasal perjudian masuk ke dalam kategori tindak
pidana kesusilaan.
Pasal 303 ayat (3) KUHP menyebutkan bahwa yang disebut permainan judi
adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung
bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainananya lebih terlatih
atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut
berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
C.
Solusi
1.
Hendaknya ikhlas karena Allah 'Azza
wa Jalla untuk benar-benar berhenti dari perbuatan judi, dan memohon kepada-Nya
setiap saat agar dijauhkan dari perbuatan tersebut.
2.
Meyakini bahwa perbuatan judi
hukumnya haram. Setiap perbuatan yang haram bila dilanggar pasti akan
membahayakan, baik di dunia maupun di akhirat.
3.
Hendaknya memahami bahwa bila
penghasilannya haram maka do'anya dan amal ibadahnya tidak akan diterima atau
dikabulkan oleh Alloh Subhanahu wata'ala.
4.
Orang yang berjudi hendaknya
memahami bahwa penghasilannya dari hasil judinya itu tidak akan berbarokah.
5.
Hendaknya menyadari bahwa
orang-orang yang berjudi pada umumnya adalah orang yang malas bekerja.
6.
Hendaknya menyadari bahwa orang yang
berjudi pada umumnya berteman dengan orang-orang yang jahat, pemain wanita dan
pemabuk
7.
Hendak menyadari bahwa orang yang
berjudi hatinya selalu gelisah dan jiwanya tidak tenang.
8.
Hendaknya menyadari bahwa orang yang
berjudi umumnya pemarah, dan keluargalah yang menjadi sasaran utama.
9.
Hendaknya bahwa dengan berjudi orang
akan malas shalat dan ibadah-ibadah yang lain.
D.
Dampak
1.
Menimbulkan Permusuhan.
2.
Menjadikan Malas Bekerja
3.
Jauh dari rahmat Allah swt
4.
Ketagihan Berjudi
5.
Menjadikan Hutan.
6.
Keluarga Berantakan
7.
Pembuka Pintu Kejahatan Lain
8.
Menambah Miskin
2. NORMA KESUSILAAN
A. Contoh: Pacaran
Kejadian ini terjadi dijalan raya dan dikhalayak ramai
yang dilakukan oleh dua sepasang kekasih yang mana tindakan tersebut melanggar
Norma kesusilaan yang seharusnya tidak dilakukan oleh mereka berdua karna semua
ini telah melanggar pasal 281 dan pasal 38 ayat (2).
Kejadian ini harus ditindak lanjuti oleh pihak
berwajib agar tidak meraja lela dikalangan remaja apalagi pergaulan yang bebas
ini akan membuat para remaja semakin tidak terkendali.
Ini semua terjadi bermotif ingin gaul dan tidak ingin
ketinggalan jaman yang mana melakukan hal tersebut di khalayak umum bahkan di
atas motor dan di tengah jalan raya yang sangan banyak pengguna lalu lintas
tersebut
B. Masuk Dalam Pasal
1. Pasal 281 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
2. Pasal 38 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI.
C. Solusi
Yang harus dilakukkan adalah menanamkan rasa malu dan
keagamaan didalam diri para pemuda agar lebih menahan diri didalam melakukan
dindak kesusilaan salah satunya adalah pacaran yang berlebihan sampai berciuman
di khalayak umum maka yang harus ditanamkan didiri dalam remaja adalah nilai
keagamaan dan kesopanan agar para pemuda tidak mudah melakukan tindak asusila
terhadap lawan jenisnya
D. Dampak
1.
Kekerasan fisik.
2.
Kekerasan seks
3.
Cenderung menjadi pribadi yang rapuh
4.
Kehamilan dan penularan penyakit menular seksual
5.
Menurunkan konsentrasi
6. Menguras harta
3. NORMA KESOPANAN
A. Contoh Merokok di kelas dihadapan guru
Kejadian ini terjadi di dalam kelas yang mana seorang
siswa merokok disamping gurunya dan juga menaikkan kakinya diatas meja ini
semua terjadi dikarenakan kurang tegasnya seorang guru yang ada disampingnya
sehingga siswa tersebut merokok bahkan menaikan kakinya ke atas meja.
Motif ini terjadi karena seorang siswa tersebut merasa
hebat telah melakukan hal tersebut dimana merokok dihadapan guru dan menaikkan
kakinya sehingga kelakuan tersebut terus menerus terjadi
B. Masuk Dalam Pasal
1. UUD pasal 115 ayat (1)
2. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
C. Solusi
Salah satu solusi yang harus dilakukan agar siswa
tidak melakukan pelanggara terhadap Norma Kesopanan adalah sebagai berikut:
1. Menanamkan nilai agama.
2. Memberikan peraturan yang lebih disiplin
3. Menindak lanjuti pelanggaran yang ada.
4. Memberikan pembelajaran tentang kesopanan
D. Dampak
Dampak yang terjadi
adalah sebagai berikut:
1. Tidak disiplinnya siswa
2. Tidak taat terhadap peraturan yang ada.
3. Menimbulkan lebih banyak yang merokok
4. Akan menimbulkan kekerasan
5. Akan terjadinya tauran antar kelas atau sekolah.
4. NORMA HUKUM
A. Contoh: Penilangan pengendara yang tidak memiliki
surat lengkap
Pelanggaran ini terjadi dijalan raya yang padat
pengendaranya yang dimana aktifitas rutin polisi melakukan razia surat-surat
kendaraan kepada pengedara roda dua dan ternyata masih banyak yang masih belum
mempunyaan surat menyurat terhadap
kendaraan ya sehigga pihak kepolisian menindak lanjuti hal tersebut dan
memberikan peringatan terhadap pengendara roda dua.
Razia ini rutin dilakukan pihak kepolisian agar para
pengendara jera dan tidak melakukan tindak pelanggaran tersebut ketika di
tilang pengendara memberikan banyak alasan salah satunya “ lupa membawa,
hilang, dan belum mempunyai SIM” karena didominasi yang di razia adalah yang
tidak memiliki SIM dan STNK sehingga pihak kepolisan memberikan surat tilang
kepada pengendara sebagai efek jera kepada mereka.
B. Masuk Dalam Pasal
1. Pasal
280 UU 22 tahun 2009 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Pasal 281
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
besarannya memang sebesar Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.
C. Solusi
Salah satu solusi yang
harus dilakukan adalah:
1. Sosialisasi kepada masyarakat dalam pembuatan SIM
2. Mempermudah dalam pembuatan surat menyurat kendaraan.
3. Lebih tegas terhadap pelanggar yang ada.
D. Dampak
Dampak yang terjadi adalah akan semakin banyak
pelanggaran yang ada jika tidak dilakukan ketegasan kepada pelanggar roda dua
yang ada agar mereka bisa jera terhadap kelakuannya tersebut.